Oleh:
Pdt. Sukamto Prakoso, MH.
Akhir-akhir
ini umat Kristen di Indonesia, khususnya di daerah Jawa Barat dan
Banten, mulai dirisaukan dengan
terjadinya penutupan berbagai rumah tempat ibadah yang dilakukan secara
paksa oleh kelompokkelompok tertentu. Sebagai contoh misalnya, Tabloid Informasi
Tahun - I Edisi Perdana 2005 menceritakan bahwa pada Minggu
(14/8), setidak-tidaknya 600 orang dengan membawa pentungan,
bamboo dan senjata tajam secara tiba-tiba datang dan
mengepung sebuah rumah di Blok Q Kompleks Permata Cimahi,
Kelurahan Tani Mulya, Kecamatan Tani Mulya dan meminta kepada pendetanya untuk
segera menutup kegiatan ibadah yang mereka lakukan. Walaupun kepada
massa yang datang sudah dijelaskan
bahwa keberadaan kegiatan ibadah dengan menggunakan
rumah itu tidak bersifat liar, karena memiliki tanda tangan dari tetangga yang menyatakan tidak berkeberatan dengan keberadaan mereka dan
dilengkapi dengan surat dari Menteri
Kehakiman yang bertuliskan Badan
Hukum Penetapan No.JA8/69/15, tanggal 3 Juli 1951 dan
surat, dari Dirjen Bimas Kristen Protestan
yang berdasarkan
SK. Diakui No. 66/24/09/90, namun pemaksaan penutupan
kegiatan ibadah itu tetap berlangsung.