Rabu, 13 Agustus 2014

Benarkah “SKB 2 Menteri” Harus Ditakutkan?


Oleh: 
Pdt. Sukamto Prakoso, MH.

Akhir-akhir ini umat Kristen di Indonesia, khususnya di daerah Jawa Barat dan Banten, mulai dirisaukan dengan terjadinya penutupan berbagai rumah tempat ibadah yang dilakukan secara paksa oleh kelompok­kelompok tertentu. Sebagai contoh misalnya, Tabloid Informasi Tahun - I Edisi Perdana 2005 menceritakan bahwa pada Minggu (14/8), setidak-tidaknya 600 orang dengan membawa pentungan, bamboo dan senjata tajam secara tiba-tiba datang dan mengepung sebuah rumah di Blok Q Kompleks Permata Cimahi, Kelurahan Tani Mulya, Kecamatan Tani Mulya dan meminta kepada pendetanya untuk segera menutup kegiatan ibadah yang mereka lakukan. Walaupun kepada massa yang datang sudah dijelaskan bahwa keberadaan kegiatan ibadah dengan menggunakan rumah itu tidak bersifat liar, karena memiliki tanda tangan dari tetangga yang menyatakan tidak berkeberatan dengan keberadaan mereka dan dilengkapi dengan surat dari Menteri Kehakiman yang bertuliskan Badan Hukum Penetapan No.JA8/69/15, tanggal 3 Juli 1951 dan surat, dari Dirjen Bimas Kristen Protestan yang berdasarkan SK. Diakui No. 66/24/09/90, namun pemaksaan penutupan kegiatan ibadah itu tetap berlangsung.

Beda Persepsi


Ada seorang ayah yang menjelang ajalnya dihadapan sang Istri berpesan dua hal kepada 2 anak laki-lakinya:

Pertama,
Jangan pernah menagih hutang kepada orang yang berhutang kepadamu.

Kedua,
Jika pergi ke toko jangan sampai mukanya terkena sinar matahari.